Kartu BPJS diberikan oleh Sekda Kukar (Sunggono) untuk pekerja rentan demi meningkatkan kesejahteraan. Adapun penyerahan kartu BPJS ini dilakukan secara simbolis ke 4 peserta BPJS. Penyerahan dilakukan di gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak pada Minggu, 24 November 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Camat Muara Badak Arpan, Kepala Dinas PMD Arianto, Forkompimcam Muara Badak, Desak Perwakilan Disnaker, Kades Badak Baru Nasaruddin, tokoh agama dan Masyarakat setempat.
Adapun Sunggono memberikan santunan jaminan kematian atau penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris Lahmudin sebagai warga Desa Badak Baru yang meninggal tragis karena kecelakaan. Bantuan tersebut diberikan langsung ke Sukmawati selaku Ketua RT 29.
Pemerintah Daerah memberikan BPJS sebagai rasa peduli ke pekerja rentan. Pengertian dari pekerja rentan yakni seseorang yang kondisi kerjanya belum memenuhi standar terutama dari aspek perlindungan, memiliki upah minimum kebawah, dan memiliki resiko tinggi.
“Program ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil,” ungkap Sunggono.
Selain itu, mereka juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan kesejahteraannya masih belum memadai sama sekali. Sehingga, mereka berhak untuk dapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja berupa uang atau pelayanan perawatan.
Selain itu, JKM memberikan manfaat berupa uang tunai ke ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Tak dipungkiri pekerja rentan sekarang belum dapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan. Hal ini tentunya harusnya diberikan hak untuk mendapatkannya sebagai warga RI. Pemerintah harus membantu memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah alokasikan anggaran demi pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Anggaran mencakup APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, diberikan juga jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan yang tidak mengalami kecelakaan kerja. BPJS harus memberikan perlindungan terhadap penyakit akibat kerja atau kematian. Maka, diharapkan dapat berikan rasa tenang dan aman bagi para pekerja dalam mencari nafkah untuk keluarga dengan adanya perlindungan BPJS.
Sunggono meminta peserta BPJS untuk utamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja seperti gunakan alat pelindung diri yang aman dan memadai, bekerja dengan hati – hati, serta memahami kondisi berbahaya pada bidang pekerjaan yang digelutin. Selain itu, kartu BPJS harus disimpan dengan baik dan jangan dipinjamkan ke orang lain demi hindari hal tidak diinginkan.
Nasruddin selaku Kepala Desa Badak Baru ucapkan terima kasih ke Pemkab Kukar yang begitu peduli dengan warga. Adapun jumlah peserta yang menerima BPJS sebesar 465 orang dari 34 RT untuk wilayah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Selain itu, ada kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan oleh Eka Suryani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kukar untuk berikan informasi terkait ketenagakerjaan ke pekerja rentan yang menerima kepesertaan BPJS.***