Sidang GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) yang mana diadakan oleh Badan Pertahanan Nasional Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar bertujuan untuk dilakukan redistrubusi tanah Kabupaten Kukar untuk diadakan pembagian tanah dengan dasar pemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang penuh syarat.
Adapun Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar juga hadiri sidang GTRA tersebut yang berlokasi di ruang serba guna kantor Dispora Kukar pada Senin, 11 November 2024.
“Semoga nantinya dengan acara ini bisa berikan solusi bagi warga untuk dapatkan kepastian hukum hak atas tanah warga,” jelas Akhmad Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kalau tujuan redistribusi tanah ini juga demi rangka memperbaiki dan meningkatkan dalam berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, subjek redistrubusi tanah yang dimana pada lahan redistribusi ini menjadi program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang mana berasal dari kawasan hutan yang akan dimanfaatkan oleh warga.
Adapun sidang GTRA ini juga telah ditetapkan sebagai subjek dan objek redistribusi tanah yang mana sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah. Ia juga berharap kalau GTRA dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
“Kita sangat berharap kalau nantinya pada masa mendatang, GTRA ini dapat berjalan dengan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan sekarang di masyarakat dapat juga terselesaikan dengan baik,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar yakni Aag Nugroho telah sampaikan setidaknya ada 10 kecamatan yang masuk dalam redistribusi tanah yakni Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, Kenohan yang mana terdapat 18 desa disana.
” Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka dapat berikan solusi untuk warga, sehingga dapat ketentraman demi mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria). Hal ini tidak bisa teralihkan selama 10 tahun dengan berdasarkan ketentuan dan tidak mudah juga untuk diperjualbelikan,” pungkasnya.***