Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Pemkab telah dihadiri oleh Sekda Kukar (Sekretaris Daerah) bernama Sunggono. Acara Entry Meeting BPK RI Perwakilan Pronvisi Kalimantan Timur itu dilaksanakan di ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lantai 3 kompleks Perkantoran Bupati Kukar pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam acara tersebut dihadiri juga Dafip Haryanto selaku Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar, Heriansyah selalu Kepala Inspektorat Kukar, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat Kukar. Awalnya acara dimulai dengan serah terima surat perintah tugas dari Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim yakni Nana Suryana ke Sunggono.
Nana Suryana menjelaskan dalam sambutan kalau dasar hulum pemeriksaan yakni UU No 15 Tahun 2004 terkait Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No 15 terkait Badan Pemeriksaan Keuangan. Lebih lanjut, ada jenis pemeriksaan yang telah dilakukan terkait pemeriksaan kepatuhan yakni jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan investigatif.
Hal ini dimana fokus pemeriksaan bisa mencakup antara lain perencanaan, pelaksaan, dan tanggung jawab, serta pengawasan seperti adanya belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belaja modal jalan, irigasi, serta yang terakhir jaringan.
“Terkait sasaran pemeriksaan yakni perencanaan, pelaksaan, dan tanggung jawab atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” kata Nana Suryana.
Selain itu, Sunggono juga mengatakan dalam sambutan untuk memberikan apresiasi tak terhingga karena kehadiran dari tim BPK RI Perwakilan Provisni Kaltim di Pemkab Kukar. Berdasarkan pengamatannya kalau hal yang dilaksanakan ini jadi siklus tahunan dimana adanya pemeriksaan yang bisa dilakukan kedepannya nanti akan masuk pemeriksaan terperinci.
Pemeriksaan itu bisa berupa pemeriksaan kepatuhan terkait belanja daerah tahun 2024 dan menjadi pondasi kuat serta langkah awal untuk Pemkab Kukar demi terpacaianya laporan yang akan lebih baik lagi kedepannya. Ia merasa yakin atas pemeriksaan tersebut akan menjadi barang yang berharga dan referensi untuk Pemkab Kukar demi dilakukan perbaikan secara terus – menerus untuk pengeloalaan keuangan daerah.
Sunggono juga mengingatkan terkait pejabat terkait agar selalu melakukan pendampingan untuk tim ketika berada pada lokasi yang menjadi subjek pemeriksaan, sehingga kalau nantinya ada dokumen, informasi atau konfirmasi yang diperlukan dalam pemeriksana akan segea terakomodir.
“Jadi anda ini tolong dong sumberdaya bisa dioptimalkan fungsinya, saya bisa ulangi lagi demi teman – teman bisa menjadwalkan ulang semua kegiatan yang ada, termasuk juga hubungannya dengan aktivitas diluar daerah,” ujar Sunggono.
Sebagai pelengkap informasi, Tim BPK akan melaksanakan terkait pemeriksaan tersebut selama setidaknya 25 hari sejak tanggal 5 – 29 November 2024 dengan dipimpin oleh Toni Rico Siahaan dengan berisikan 7 orang angota dan Agus Priyono sebagai penanggung jawab serta Nana Suryana.***