Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono telah mengikuti Rakor terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah IKN sesuai dengan rancangan peraturan presiden tentang pembagian wilayah IKN
Rakor ini diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) yang dilaksanakan di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Kegiatan dilakukan dari tanggal 25-26 Maret 2024. Pemaparan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati tentang konsep pembagian wilayah di IKN, dan Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr Amran tentang kebijakan perubahan administrasi wilayah provinsi Kaltim, Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara pasca adanya IKN sebagai pembuka acara ini.
Sekda Kukar H Sunggono di paparannya menyebutkan pada undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 tertera kawasan strategis nasional IKN mencakup area darat seluas 152.660 hektar serta perairan laut seluas 69.769 hektar.
Sedangkan wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN diantaranya Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, serta salah satu kecamatan yang baru di mekarkan di tahun 2020. Kecamatan yang dimekarkan tersebut bernama Kecamatan Samboja Barat.
Ada sejumlah hal yang jadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar yakni terkait pembahasan batas wilayah serta administrasi Kabupaten Kukar.
Pembahasan tersebut berupa wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.
Persoalan kewilayahan dengan IKN. Cakupan wilayah kecamatan yang tak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan maupun jumlah penduduknya.
Persoalan tentang pemukiman penduduk dengan IKN maupun persoalan tentang Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” tutur H Sunggono.
Kata Sunggono, perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 akan berdampak terhadap perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar, menurutnya ada batas administrasi yang tak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kukar menyampaikan sejumlah aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Salah satunya yakni perlu adanya penyesuaian kembali pada penarikan batas wilayah terhadap wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar.
Di proses penyesuaian batas wilayah delineasi IKN supaya ikut melibatkan unsur pemerintah kabupaten maupun kota yang berbatasan secara langsung dengan wilayah IKN.
Adanya penegasan batas wilayah administrasi kelurahan atau desa yang sebagian wilayahnya berlokasi di wilayah delineasi IKN dan sebagian wilayahnya berlokasi di administrasi Kabupaten Kukar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Desa yang terpotong IKN dimana pemukiman atau penduduknya masih tetap berlokasi di wilayah Kabupaten Kukar diantaranya Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, maka batas wilayah akan disesuaikan dengan batas delineasi IKN undang-undang nomor 21 tahun 2023.
Dan juga pada wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk pada delineasi IKN diharapkan akan tetap berlokasi di Kabupaten Kukar. Wilayah tersebut diantaranya yakni Kelurahan Jawa (89,05 hektar -red), Kelurahan Muara Kembang (23,35 hektar -red), dan Kelurahan Tama Pole (16,57 hektar -red).
Tentang isu strategis maupun usulan, kata H Sunggono, terhambatnya investasi maupun pelayanan administrasi di wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Menurutnya perlu adanya penyelarasan pola ruang maupun struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar.
Usulan tentang akses jalan Jonggon Sepaku serta usulan pengembangan infrastruktur wilayah bisa dijadikan sebagai prioritas. Sehingga sebagai daerah mitra IKN maka akan bisa memberikan dampak positif.