Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi seluruh sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan kearsipan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pembukaan Workshop dan Entry Meeting Kearsipan Internal dengan tema “Mewujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Melalui Hasil Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024”, yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, beberapa hari yang lalu.
Saat membacakan sambutan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat menekankan pentingnya kearsipan dalam kesuksesan pengelolaan kegiatan organisasi serta pelestarian sejarah. “Peran sekretaris sangat kompleks dalam kemajuan organisasi yang dipimpinnya. Pengelolaan kearsipan tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kegiatan organisasi, tetapi juga berdampak pada penilaian kinerja pimpinan. Oleh karena itu, komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan kearsipan di OPD sangat diperlukan,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, semua OPD harus memprioritaskan pengelolaan kearsipan dan memanfaatkan workshop sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan kinerja. “Ini adalah kesempatan bagi OPD untuk memperbaiki pengelolaan kearsipannya. Dengan demikian, kearsipan di Kukar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan mewujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa pengelolaan kearsipan merupakan suatu keharusan yang harus diperhatikan oleh setiap OPD. “Melalui arsip, kita dapat memahami sejauh mana dan bagaimana suatu peristiwa terjadi. Pengelolaan arsip yang tepat akan mempermudah pencarian saat arsip tersebut dibutuhkan kembali,” paparnya.
Workshop Kearsipan ini dihadiri oleh 118 peserta dari berbagai OPD, menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta budaya tertib arsip yang berkelanjutan, penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku, serta terjaminnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelestarian memori kolektif bangsa