Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ahyani Fadiannur Diani, mengikuti Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Konsultasi ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat (8/3/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Purnomo, Kabag Ekonomi Haryo Martani, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso, serta OPD terkait lainnya.
Dalam sesi konsultasi publik tersebut, Zulkifli, sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN, menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya Perpres Percepatan Pembangunan IKN adalah untuk menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial, serta fasilitas komersial di IKN. Perpres ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.
Ahyani mengungkapkan kekhawatiran terkait status deliniasi sebagian wilayah Kukar yang belum jelas. Pertanyaan ini berkaitan dengan apakah wilayah tersebut masuk di IKN atau masih merupakan bagian dari Kukar. Hal ini memiliki dampak penting dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Edi Santoso menambahkan bahwa batas wilayah yang ada belum jelas, terutama terkait sebagian wilayah Desa Tamapole yang statusnya masih ambigu. Menurut undang-undang 3/2002, sebagian wilayah tersebut masuk dalam deliniasi IKN. Namun, dalam UU 21/2023, terdapat wilayah seluas kurang lebih 1.501,21 hektare yang posisinya tidak jelas, tidak masuk di Kukar dan tidak masuk di IKN.
Edi juga menyoroti masalah yang muncul terkait Desa Long Anai yang merupakan desa budaya. Apabila desa tersebut masuk dalam wilayah IKN, perlu ada pengaturan khusus terkait pelestarian dan pengembangan budayanya. Mengingat di Kukar sudah ada dinas yang menangani kebudayaan.
“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu,” jelasnya.
Diperlukan pembahasan lebih lanjut antara pihak IKN dan Kukar terkait hal ini, tidak hanya terbatas pada Desa Tamapole tetapi juga Desa Long Anai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penentuan NJOP dan regulasi terkait lainnya berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat serta pelestarian budaya di wilayah tersebut.