Terasnegeri.com- Program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Hal ini dianggap cukup penting bagi pemilik tanah untuk menghindari sengketa dan perselisihan suatu saat nanti.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, mengganggap, program ini belum terlaksana secara optimal.
“Banyak kasus di Kalimantan timur ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak dapat di proses,” ungkap Baharuddin.
Program ini cukup menarik, karena tujuan dari program PTSL adalah memberikan kemudahan serta memberikan sertifikat gratis.
“Program ini memang bertujuan memberikan pelayanan sertifikat gratis , tapi kerap kali ketika lahan-lahan rakyat ini ingin di PTSL-kan untuk memperoleh sertifikat gratis ternyata sudah ada Izin HGU diatasnya,” jelasnya.
Ia beranggapan bahwa, lahan yang diatasnya terdapat HGU itu tidak dapat di proses agar mendapatkan sertifikat.
“Ya, tidak dapat diapakan-apakan lahannya karena diatasnya sudah terdapat HGU. Sehingga ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berujung konflik ,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan fakta-fakta lain yang juga kerap kali di hadapi masyarakat terkait kepemilikan Lahan yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL .
“Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” tutupnya.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)