Terasnegeri.com- Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim mengatakan, hingga saat ini masyarakat Marangkayu belum mendapatkan ganti rugi pembebasan terkait lahan mereka yang dijadikan bendungan.
Baharuddin mengatakan dirinya mengetahui permasalahan ini saat masih menjabat sebagai kepala desa tahun 2006, dan sangat disayangkan hanya beberapa yang mendapatkan ganti rugi, sedangkan sisanya tidak.
“Tentu sangat disayangkan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, ternyata hak-hak masyarakat masih belum terpenuhi oleh pemerintah yang berwenang,” ungkapnya.
Ia mengharapkan agar masyarakat mendapatkan keadilan segera mendapat kompensasi ganti rugi atas lahan yang kini menjadi bendungan.
“Ini harus segera diselesaikan, sayang sekali banyak pemilik tanah yang telah meninggal dunia. Kini anak-anaknya masih berjuang,” ungkapnya.
Menurutnya pemerintah tidak pernah menganggap serius permasalahan ini, kesimpulan ini diambil dari beberapa pengalaman pembebasan lahan yang pernah ia ikuti.
“Awalnya kami melihat pemerintah turun. Namun tindak lanjutnya memakan waktu sekitar 6-7 bulan, yang menurut kami pemerintah tidak serius,” jelas Baharuddin.
kini Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bergerak mengakuisisi permasalahan pembebasan lahan Bendungan Marangkayu yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“LMAN ini harusnya bisa menjelaskan apa saja kendala-kendala yang diharapkan dalam pembebasan lahan, dari gambaran permasalahannya harus bisa diusulkan solusinya,” tegasnya.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)