Terasnegeri.com- Pembahasan Ranperda terkait tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus pendalaman beberapa materi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa, diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI. Mimi sendiri mengatakan bahwa target penyelesaian Ranperda adalah di akhir November.
Mimi juga mengatakan, pihak Kemendagri memberikan masukan terkait persoalan prosedur dan hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” ungkap Mimi.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)