Terasnegeri.com- Rapat finalisasi telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sapto Setyo Pramono Ketua Pansus, mengatakan, Ranperda tersebut hanya tinggal melalui satu proses lagi, yaitu meminta tanda tangan persetujuan bersama oleh DPRD Kaltim – Pemprov Kaltim.
Selanjutnya, pihak Sapto akan menyampaikan ke pemerintah ke Kemendagri untuk dievaluasi.
“Apabila Kemendagri meminta dilakukan perbaikan, akan kita perbaiki bersama dengan Pemprov. Bila Kemendagri tidak minta dilakukan koreksi, tahap selanjutnya dilakukan pengesahan menjadi Perda,” ujar Sapto.
Ia juga mengatakan, dalam tahap finalisasi ini tim Pansus juga akan menyertakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan saran dan pendapat.
“Yang pasti kita komitmen untuk semua masukan dari OPD, terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan ke dalam draf. Jadi masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum masuk ke tahap pengesahan,” tutupnya.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)