Terasnegeri.com- Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB) Pada, Selasa (10/10/23).
Rapat tersebut menindaklanjuti persoalan yang telah menjadi permasalahan selama 30 tahun terakhir. RDP tersebut membahas tindak lanjut untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda masih memegang SHGB bukan SHM.
Saptyo Setyo, Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengatakan, tujuan dari RDP tersebut untuk meminta jawaban masalah sengketa lahan. Tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sapto juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit ataupun juga manis pun harus disampaikan kepada warga. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang perlu kita lakukan ,” ujarnya.
Agar masyarakat perumahan kopri Loa Bakung dapat menyelesaikan masalah tersebut, rapat menghasilkan kesepakatan untuk memfasilitasi tiga perwakilan masyarakat perumahan kopri Loa Bakung, berangkat ke Kemendagri. Hal ini dilakukan agar secara langsung dapat berkonsultasi tentang permasalahan lahan tersebut.
“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif. Karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” tutup Sapto.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)