Terasnegeri.com- Lahan tambang yang telah di ambil emas hitamnya tetap bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, lahan pertanian misalnya. Namun hal tersebut harus memerlukan upaya keras dalam pengelolaanya.
Penggunaan kembali lahan pascatambang tentu saja perlu melakukan pengembalian ukuran tanah untuk menutupi bekas galian.
Dan hasil produksi pertanian tidak dapat maksimal.
“Sebab harus terlebih dulu menyehatkan tanah itu, dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya. Sedangkan petani tidak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” jelas Samsun.
Selain itu, Samsun juga menyinggung terkait bekas lubang tambang yang dijadikan destinasi wisata, menurutnya hal itu adalah sebuah bentuk pengabaian atau melepas tanggung jawab perusahaan dalam soal reklamasi.
Samsun menegaskan, “Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada jaminan reklamasi (Jamrek). Mungkin karena hitung-hitungan, harus bayar puluhan miliar makanya berpikir untuk lepas tangan.”
(Ama/Advertorial/ DPRD Kaltim)