Terasnegeri.com- September lalu tersebar video viral, di sosial media yang menghebohkan warganet. Sebab, sebuah truk bermuatan batu bara terguling di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 12, Kota Balikpapan.
Truk yang memuat batu bara tersebut terguling, sehingga membuat muatan batu bara di dalamnya berceceran di ruas jalan tol.
Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengatakan hal tersebut disebabkan karena murni kelalaian.
“Harusnya pihak pengelola tol bisa memperhatikan betul apa itu overload dan over dimensi,” ujar Samsun, pada Rabu siang (4/10/23).
Agar insiden tersebut tidak terulang lagi. Jika apabila kejadian itu terulang lagi akan banyak pihak yang merasa dirugikan.
“Tentunya yang dirugikan adalah pihak pengelola tol. Belum lagi kerugian yang dirasakan masyarakat apabila ada korban jiwa,” ungkapnya.
Seharusnya truk yang bermuatan batu bara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Hal ini juga termasuk dalam pelanggaran hukum.
Samsun menegaskan “Sudah ada regulasi yang mengatur bahkan dalam undang-undang, peraturan lalu lintas hingga pada perda Kaltim tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus.Jadi dalam hal ini sudah ada aturan yang dilanggar sehingga aparat harus menindak.”
Selain itu, Samsun juga menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam menegakkan aturan di daerah.
“Sebelumnya sudah ada perda penyelanggaraan jalan umum dan jalan khusus. Namun karena ada proses revisi terhadap perda tersebut sehingga membuat perda itu belum memiliki pergub,” lanjutnya.
Pihaknya saat ini sendang dalam proses menggarap Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Agar memperkuat hukum di lapangan terhadap perda-perda daerah.
“Saat ini kami sedang merancang Perda Pamong Praja. Tentunya, melalui penguatan fungsi dan kewenangan Satuan Pamong Praja kami harapkan ini dapat memperkuat penindakan di lapangan. Dan tentunya akan bekerja sama dengan pihak aparat keamanan lainnya,” tutup Samsun.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)