Terasnegeri.com- Provinsi yang menjadi pusat industri batu bara di Indonesia adalah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Kaltim menjadi salah satu wilayah paling kaya karena hasil batu bara nya. Tetapi, banyak permasalahan untuk pengelolaan batu bara di Kaltim. Salah satunya tambang ilegal.
Pada 2022 silam, Kaltim pernah di hebohkan dengan 21 kasus pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan cara memalsukan tanda tangan gubernur. Kasus ini sudah diselidiki oleh kepolisian, namun, pertengahan 2023 polisi menghentikan penyelidikan.
Untuk mengungkap berbagai kasus pertambangan ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane, mendorong investigasi tersebut.
Mimi Meriami mengucapkan, hanya ada 44 persen izin tambang yang legal di wilayah Kaltim, dan sisanya di isi oleh tambang ilegal.
“Sejauh ini data yang saya peroleh wilayah Kaltim itu terdiri dari 44 persen konsesi pertambangan oleh perusahaan legal. Sisanya kemungkinan diisi oleh banyak aktivitas tambang ilegal,” ungkapnya.
Jelas, pertambangan ilegal sangat merugikan Kaltim. Dapat dilihat dari pasca penambangan yang ditinggal begitu saja, kerap melintasi jalanan umum, dan kerugian dari segi pendapatan daerah atau negara.
Untuk mengungkapkan masalah yang disebabkan oleh pertambangan di Kaltim, ia berharap, agar adanya perpanjangan status dari masa kerja Pansus IP.
“Dimana-mana pemerintah daerah pasti berkomitmen untuk berjuang bagaimana agar daerah terhindar dari palaku penjahat linkungan terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
(Ama/Advertorial/DPRD Kaltim)